Tingkatkan Kepercayaan Rakyat, Bareskrim Polri Selamatkan Triliunan Uang Negara dari Tindak Korupsi

- 9 Desember 2020, 19:00 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Kurang lebih sebanyak Rp 222 triliun uang negara terselamatkan oleh Bareskrim Polri di sepanjang tahun 2020, tepatnya sejak Januari hingga Oktober.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, jumlah itu merupakan hasil dari pengungkapan 434 kasus korupsi yang ditangani pada 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp 222.753.250.083," sebutnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Lancar, Ketua Desk Ucapkan Terimakasih

Tercatat kasus pidana korupsi yang masuk sebanyak 1.346 kasus, dengan 435 di antaranya sudah rampung (P21) sebanyak 393, dilimpahkan 16 kasus, dan dihentikan (SP3) sebanyak 26 perkara.

Sementara yang masih dalam proses penyidikan mencapai angka 911 perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jika diakumulasikan dari tahun 2018 sampai 2020, tercatat Bareskrim Polri telah menangani 4.321 perkara.

Dari kasus korupsi tersebut, Polri berhasil menyelamatkan Rp 3.698.866.116.012.

Baca Juga: Kembangkan Aplikasi MONIKS, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan ASSA

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x