KPU Bali Sebut E-KTP Syarat Penting di TPS, 5.511 Pemilih Pilkada Belum Lakukan Perekaman

- 9 Desember 2020, 11:28 WIB
 Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /PR FM News

PR TASIKMALAYA – Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) sebagai salah satu syarat penting saat lakukan pemungutan suara.

Pemilih saat datang ke TPS (tempat pemungutan suara) harus bisa menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan telah lakukan perekaman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali pihaknya telah mendata 5.511 pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada serentak 2020 belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Baca Juga: Tanggapi Bentrokan Polisi-FPI, Fadli Zon: Semoga Segera Ada Titik Terang

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 9 Desember 2020 dari Antara, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Selasa 8 Desember 2020 mengatakan bahwa perekaman bisa dilakukan pada hari itu (selasa) atau hari ini (rabu).

"Bagi pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) masih ada kesempatan hari ini dan besok. Ini akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil," kata Lidartawan.

Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik berdasarkan data hingga Senin (7/12) yang terbanyak ada di Kota Denpasar (2.863 orang), Jembrana (2.074 orang), Karangasem (230 orang), Badung (138 orang), Bangli (108 orang), dan Tabanan (98 orang).

Baca Juga: Ditengah Polemik Baku Tembak Polisi-FPI, Polda Malah Gelar Perkara Kasus Kerumunan Acara HRS

Lidartawan menambahkan, sebelumnya dari total DPT Pilkada di enam kabupaten/kota di Bali yang sebanyak 1.971.425 pemilih, yang tercatat belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 7.969 orang.

Kemudian dari data yang diturunkan tersebut dilakukan tindak lanjut oleh KPU di enam kabupaten/kota bersama dengan Disdukcapil dan menyisakan sebanyak 5.511 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el.

"Oleh karena itu, Disdukcapil tidak boleh libur, mereka besok, Rabu (9/12) harus aktif hingga pukul 13.00 Wita,” kata Lidartwan.

“Kalau tidak mengeluarkan KTP-el, mereka wajib mengeluarkan surat keterangan sudah melakukan perekaman," tambahnya.

Baca Juga: Ikuti Proses Penjemputan Jenazah 6 Laskar FPI, Fadli Zon: Pihak Keluarga Sabar di Tengah Kesedihan

Lidartawan mengatakan dari sisi logistik surat suara dan kebutuhan lainnya di TPS, maupun alat pelindung diri (APD) semuanya sudah terdistribusi hingga tingkat desa/kelurahan.

Untuk pendistribusian ke TPS, lanjut dia, ada yang sudah didistribusikan hari ini, ada juga yang besok pagi, tergantung ada tidaknya lokasi penyimpanan di TPS.

Untuk prosesnya dikawal oleh PPS, petugas pengamanan di TPS, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

"Saya pastikan tidak ada yang tertular Covid-19 di TPS karena protokol kesehatan sangat ketat. Demikian pula kalau saksi ada yang temperaturnya di atas 37,3 derajat agar diganti," kata Lidartawan.

Baca Juga: Kak Seto Penuhi Rasa Penasaran Netizen Terkait Gaya Rambutnya yang Selama Ini Jadi Ciri Khas

Lidartawan pun mengajak masyarakat Bali tidak terpengaruh dengan hoaks yang menyebutkan agar pemilih "ngoyong jumah" atau diam di rumah pada 9 Desember 2020.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah