Tanggapi Bentrokan Polisi-FPI, Jimly Asshiddiqie: Jangan Jadi Beban Perpecahan

- 8 Desember 2020, 17:37 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. /Dok. dpr.go.id

PR TASIKMALAYA – Senin dini hari, 7 Desember 2020 pukul 0.30 WIB terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI).

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, penembakan tersebut berawal dari adanya insiden penyerangan 10 orang anggota FPI kepada petugas.

Awalnya, petugas hendak menyelidiki informasi yang berkaitan dengan adanya rencana pengerahan massa pendukung Rizieq Shihab ketika akan menjalankan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Satgas Sebut ada 24 Wilayah yang Ikut Pilkada 2020 Masuk Zona Merah Covid-19

Kesepuluh orang tersebut melakukan penyerangan kepada petugas, yang mana enam di antara sepuluh orang tersebut tewas tertembak mati oleh petugas. Sementara itu, keempat orang lainnya berhasil melarikan diri.

Lain halnya dengan FPI, pihak kepolisian tidak terdapat adanya korban jiwa. Pihak kepolisian hanya menderita kerugian materi akibat mobil yang rusak karena dipepet pihak FPI, dan terkena tembakan yang berasal dari kelompok yang melakukan penyerangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Komisi nasional Hak Asasi Manusia RI segera membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk mempelajari kasus tersebut.

Baca Juga: Lindungi Garda Terdepan, Bio Farma: Pemerintah Prioritaskan Vaksin Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan

Pihak Komnas HAM kini sedang mengumpulkan berbagai data yang diperoleh dari berbagai pihak terkait, untuk mendukung penyelidikan dan pemantauan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x