Perlakuan Hukum Maaher dengan Denny Siregar Berbeda, Hidayat Nur Wahid : Hukum yang Tidak Adil!

- 5 Desember 2020, 21:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Dok. PKS/PKS

PR TASIKMALAYA - Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial milik pribadinya.

Ustaz Maaher akan menjalankan masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Ustaz Maaher ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

 Baca Juga: Sempat Trending Tagar Anies Mendunia, Gubernur DKI Jakarta Terpilih Menjadi Wakil Ketua Pengarah C40

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Penyelenggara Pilkada, KPU dan Dinkes Tasikmalaya Laksanakan Rapid Test

Baca Juga: Waspada! Benjolan Polip di Usus Bisa Jadi Pertanda Kanker Usus Besar

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustaz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 4 Desember 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan bahwa cuitan Ustaz Maaher dinilai telah melanggar hukum pada saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’," ungkap Awi membaca cuitan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x