Kasus Lapadz Adzan Diubah, Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video

- 3 Desember 2020, 21:50 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus
Kombes Pol Yusri Yunus /PMJNews/

PR TASIKMALAYA - Tersebar sebuah video yang sempat viral di berbagai jejaring media sosial yang berisikan muadzin sedang mengumandangkan adzan dan dikelilingi oleh beberapa pria berbaju muslim.

Namun yang aneh dalam video tersebut adalah kumandang adzan tersebut yang menambahkan kalimat ‘Hayya Alal Jihad’, suatu kalimat ajakan untuk berjihad. 

Terkait hal itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial H sebagai penyebar video azan yang ditambah dengan kalimat ‘Hayya Alal Jihad’.

Baca Juga: Benny Wenda Ikrarkan Kemerdekaan Papua Barat, Bamsoet Persilahkan Pemerintah Pakai Alat Negara

Baca Juga: Akui Kekalahannya dari Joe Biden, Donald Trump : Sampai Bertemu 4 Tahun Lagi!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku pun telah menyebarkan video tersebut di media sosial Instagram.

Dia mengatakan bahwa pekerjaan pelaku adalah kurir keliling di salah satu PT Swasta di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pada 3 Desember 2020.

"Pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT Swasta di Jakarta. Diamankan tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Papua, Fadli Zon : Belum Berhasil Menangkan Hati dan Harus Introspeksi

Baca Juga: Impor Beras Ditutup Akibat Covid-19, Ridwan Kamil : Jawa Barat Prediksi Krisis Pangan tahun 2021

Pelaku melakukan penyebaran secara masif melalui akun media sosial instagram dengan nama akun @hashophasan.

Dan polisi berhasil menyita telepon genggam milik H yang diduga dipakai untuk menyebarkan video tersebut.

"Dia (H) sebarkan secara masif," tuturnya.**

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah