PR TASIKMALAYA - Sebelumnya diberitakan bahwa Ustadz Maheer At- Thuailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri, pada Kamis 3 Desember 2020.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut, dan Maaher tengah menjalani pemeriksaan.
"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor. Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ucap Argo Yuwono, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng Imajinasi Kemerdekaan
Maaher ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang berisis kebencian atau permusujan individu pada masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal tersebut Maheer melakukan dalam media sosial dan berkaitan dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti yang diketahui bahwa Maaher dilaporkan pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiayi NU Habib Luthfi bin Yahya.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Barang Bukti Mulai Uang Asing Hingga Sepeda
Dia dilaporkan karena cuitannya ‘cantik pakai jilbab kiayi Banser’ dengan menyemaptkan foto Habib Luthfi, pengacara NU, Muannas Allaidid mengatakan bahwa hal itu merupakan sebuah penghinaan terhadap Habib Luthfi.