Kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut, menurut dia, pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan.
Kendaraan dinas ialah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan.
"Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker. Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," kata Ari.
Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Dituding Intervensi HRS, Fadli Zon: Bima Arya Mungkin Sedang Cari Peluang Politik
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," kata Ari.
Baca Juga: Hasil Swab Belum Keluar, Habib Rizieq Diduga Minta Pulang Paksa pada RS UMMI