Paslon Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada 2020: Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kampanye di Bandung

- 29 November 2020, 15:00 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

PR TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapat laporan dan temuan pelanggaran pidana pemilu, terkait penggunaan kendaaran dinas untuk kampanye (Pemilihan Kepala Daerah) Pilkada 2020.

Pelanggaran dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 itu dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto mengatakan bahwa kendaraan dinas Bapenda digunakan untuk kampanye.

Baca Juga: Sekuat Tenaga Kejar Kelompok MIT Poso, Personel TNI: Sulteng Ibarat Punya Noda Karena Pergerakannya

"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Ari seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 29 November 2020 dari Antara.

Ari mengatakan bahwa regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari, sangat menyayangkan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 itu.

Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: HRS Dikabarkan Pergi Tanpa Persetujuan Pihak Rumah Sakit, Polda: Lewat Pintu Belakang, Tak Diketahui

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x