PR TASIKMALAYA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada serentak 2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar lakukan proses penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya di Denpasar, Kamis 26 November 2020 mengatakan pengelolaan surat suara libatkan masyarakat.
"Untuk pengelolaan surat suara ini kami melibatkan 50 sukarelawan dari kalangan masyarakat umum," kata Arsa, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Tuntuan Soal Penanganan Rokok Tak Didengarkan, KOMPAK Ancam Laporkan Menkes Terawan ke Ombudsman
Penerapan protokol kesehatan itu sudah dimulai sejak para sukarelawan tiba di Kantor KPU Denpasar yang harus mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian diukur suhu tubuhnya.
"Mereka tentu harus memakai masker dan saat melaksanakan pengelolaan surat suara berupa penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara telah diatur jarak tempat duduknya satu sama lain," kata Arsa.
Sebanyak 50 sukarelawan yang dilibatkan untuk mengelola surat suara tersebut itu ditempatkan di lantai satu dan tiga Gedung KPU Denpasar.
"Hari ini merupakan hari keempat proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Kami targetkan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah bisa selesai," tambahnya.
Baca Juga: Megawati Minta Mendikbud Ubah Peristiwa 1965, Refly Harun: Menteri Tak Bisa Ubah Penulisan Sejarah