Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Djoko Tjandra Akui Tak Tahu Menahu Soal Surat Jalan Palsu

- 28 November 2020, 12:12 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.* //Antara Foto//Aprillio Akbar.

"Tidak ada. Itu adalah KTP saya yang sudah expired. Dan setelah 8 Juni itu baru ada KTP yang baru," ujarnya.

"KTP itu diminta untuk menyiapkan surat jalan dan Covid 19? Bagaimana waktu itu komunikasinya seperti apa?" tanya jaksa kembali.

Baca Juga: Tanggapi Soal Aktivasi Pelayanan Calling Visa untuk Israel, Fadli Zon: Ini Bentuk Pengkhianatan

Ia mengaku memiliki surat tes swab dari Malaysia dan dirinya tidak pernah tahu kalau KTP itu digunakan untuk surat Covid-19 dan surat izin jalan.

"Karena saya kirim foto KTP ke Anita, untuk urus ke lurah. Kalau saya pada saat itu mempunyai KTP expired, jadi tidak mungkin mereka membuat itu, karena KTP sudah lama, expired. Sedangkan KTP yang baru itu baru ada 8 Juni. Untuk surat tes saya sudah punya dari Kuala lumpur dan surat tes itu berlaku internasional," tutur Djoko.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x