PR TASIKMALAYA - Djoko Tjandra kembali menjalani sidang lanjutan perkara surat jalan palsu.
Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo meminta majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam persidangan itu, ia mengakui bahwa dirinya tak tahu menahu soal surat izin jalan \yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tips Hindari dan Ketahui Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol, Salah Satunya Ambil Waktu Jeda
Ia mengatakan bahwa tujuannya datang ke Jakarta yaitu untuk mengurus keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia juga beralasan pergi ke Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP nya yang sudah kedaluwarsa.
"Pada 6 Juni, saya pergi ke kelurahan di Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP saya yang sudah expired (kadaluwarsa). Jadi, karena kami tiba itu sangat pagi sekali dan belum ada orang lain. Setelah buat KTP, saya pada 8 Juni mengurus PK dan setelah itu terbang lagi ke Pontianak," tukas Djoko Tjandra, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.
Baca Juga: Sebagai Upaya Cegah Penyebaran Covid-19, Kim Jong Un Dikabarkan Eksekusi Dua Warga Negaranya
Lalu Jaksa menanyakan apakah KTP itu digunakan untuk mengurus surat Covid-19 maupun surat izin jalan atau tidak.