Salah Satu Pemilik Pondok Pesantren Berpotensi Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Kerumunan HRS

- 26 November 2020, 12:27 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

“Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HRS (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan Bupati Bogor, pondok pesantren diperbolehkan beroperasi namun tidak boleh menerima kunjungan.

Kegiatan yang mengundang kerumunan tersebut, dihadiri sekitar 3.000 orang. Oleh karena itu, kegiatan tersebut jelas-jelas telah melanggar protokol kesehatan.

Padahal, aturan yang diberikan Bupati Bogor sangat jelas, bupati Bogor mewajibkan adanya pembatasan jumlah pengunjung pada kegiatan tersebut, dengan kata lain jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia atau sebanyak 150 orang.

Baca Juga: Resmi Divonis Tersangka Oleh KPK, Edhy Prabowo: Minta Maaf ke Ibu Saya dan Seluruh Masyarakat

“Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan,” ujar Patoppoi.

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah