PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan olej Kombes Pol CH Patoppoi, ada kemungkinan ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor.
‘Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Patoppoi mengatakan, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka yaitu pihak penyelenggara kegiatan, yang mana merupakan pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
Baca Juga: Bukan Vaksin, Berikut Cara Efektif dan Murah untuk Obati Covid-19
“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka),” pungkasnya.
Kegiatan yang mengundang kerumunan orang tersebut terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Kegiatan tersebut berlangsung dan mengundang kerumunan warga ketika Rizieq Shihab datang di acara tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian menduga bahwa pemilik pondok pesantren tersebut merupakan Rizieq Shihab. Pasalnya, Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren tersebut sejak tahun 2012 lalu.
Baca Juga: 3 Tokoh Dunia yang Berduka dan Doakan Kepergian Diego Maradona, Salah Satunya Paus Fransiskus