Sindir Putri dan Mantu HRS Tak Datangi Panggilan, Polri: Warga Negara Baik Taat Hukum, Rugi Sendiri

- 25 November 2020, 07:27 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. /Foto: humas.polri.go.id/

PR TASIKMALAYA – Brigjen Pol Awi Setiyono selaku karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan, ketidak hadiran putri dan menantu Rizieq Shihab dalam agenda pemberian klarifikasi dinilainya merugikan diri sendiri.

Menurutnya, undangan penyelidik merupakan kesempatan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan kerumunan yang terjadi di acara pernikahan mereka.

Awi menambahkan, tidak ada konsekuensi jika mereka tidak hadir namun mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan informasi yang mereka ketahui kepada penyelidik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 25 November 2020: Berawan di Pagi Hari

“Tentunya orang yang dikirim undangan klarifikasi tidak hadir yaitu rugi sendiri, karena ini kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu 25 November 2020.

Awi menegaskan, jika penyidikan sudah menggunakan KUHP dan tetap mengabaikan panggilan, maka aka nada surat perintah membawa paksa.

“Nah kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP berarti kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya tiga kali ada surat perintah membawa (paksa), kita tegaskan memang demikian,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri telah melakukan pemanggilan kembali serta memberikan peringatan kepada putrid dan menantu Rizieq Shihab yaitu Syarifah Najwa Shihab, dan menantunya Irfan Alaydrus agar dapat mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Resmi Gandeng CEPI, Kerja Sama Melawan Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x