Kadishub DKI Jakarta Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kerumunan di Petamburan

- 25 November 2020, 20:51 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.*
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.* /Foto: PMJ News/ Dishub DKI Jakarta

"Di sana (UU Lalu Lintas) di pasal 127 dan 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian. Tentu karena ini kewenangan kepolisian kita serahkan ke kepolisian," jelas Syafrin.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah