Kadishub DKI Jakarta Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kerumunan di Petamburan

- 25 November 2020, 20:51 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.*
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.* /Foto: PMJ News/ Dishub DKI Jakarta

 

PR TASIKMALAYA - Beberapa tokoh dipanggil untuk memberikan keterangan usai kerumunan massa yang terjadi dalam acara FPI dan Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Lurah Petamburan dipanggil pihak Polda Metro Jaya.

Dari beberapa pihak yang dipanggil, tidak semua memenuhi pemanggilan tersebut. Kini pangilan tersebut diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: KPK Amankan Salah Satu Barang Bukti dari Tangan Edhy Prabowo

Syafrin ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

"(Pemeriksaan) di Polda Metro Jaya terkait dengan izin penutupan jalan. Sudah selesai pemeriksaan," ujar Syafrin.

Dia mengatakan bahwa penutupan jalan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Link Live Streaming Olympiacos vs Manchester City: Tuan Rumah Siap Balas Kekalahan Sebelumnya

Namun, berdasarkan dalam Pasal 127 dan 128, perihal izin penutupan jalan merupakan suatu wewenang pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x