PR TASIKMALAYA - Beberapa tokoh dipanggil untuk memberikan keterangan usai kerumunan massa yang terjadi dalam acara FPI dan Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Lurah Petamburan dipanggil pihak Polda Metro Jaya.
Dari beberapa pihak yang dipanggil, tidak semua memenuhi pemanggilan tersebut. Kini pangilan tersebut diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga: KPK Amankan Salah Satu Barang Bukti dari Tangan Edhy Prabowo
Syafrin ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
"(Pemeriksaan) di Polda Metro Jaya terkait dengan izin penutupan jalan. Sudah selesai pemeriksaan," ujar Syafrin.
Dia mengatakan bahwa penutupan jalan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Link Live Streaming Olympiacos vs Manchester City: Tuan Rumah Siap Balas Kekalahan Sebelumnya
Namun, berdasarkan dalam Pasal 127 dan 128, perihal izin penutupan jalan merupakan suatu wewenang pihak kepolisian.