Singgung Pembiaran Kerumunan, Fadli Zon: Menkopolhukam Bolehkan Penjemputan di Bandara

- 25 November 2020, 16:45 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta Selasa, 10 November 2020. Massa yang menjemput Habib Rizieq menurut Direktur Eksekutif Lemkapi tidak dilindungi terkait pandemi Covid-19
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta Selasa, 10 November 2020. Massa yang menjemput Habib Rizieq menurut Direktur Eksekutif Lemkapi tidak dilindungi terkait pandemi Covid-19 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

Setelah itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu kembali menanyakan soal kerumunan yang dilakukan masyarakat itu atas dasar kesalahan siapa.

Baca Juga: Berharap sang Keponakan Direhabilitasi, Ashanty Minta Millen Lebih Berhati-hati

“Terus berkerumun itu salahnya siapa?," tanya Fadli.

Selanjutnya, Trubus menjawab pernyataan Fadli. Menurutnya, masyarakat berkerumun bisa saja orang yang mengundang dan yang datang dalam suatu acara.

Tidak sampai situ saja, Fadli Zon kemudian bertanya kerumunan itu tidak mungkin ada suatu pembiaran.

Baca Juga: Meski Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Awal Desember, Vaksinasi akan Dilakukan Serentak Awal 2021

“Lantas Gubernur kenapa dianggap membiarkan, dimana-mana itu bisa terjadi kenapa Presiden juga tidak dianggap membiarkan?,” ungkap Fadli.

Terakhir, Fadli Zon mempertanyakan pembiaran pemerintah atas kerumunan pertama yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.

“Diurutkan dari peristiwanya, dimulai dari bandara, Menko Polhukam mempersilahkan untuk menjemput, menurut anda itu pembiaran bukan?,” tanya Fadli Zon.

Baca Juga: Google Hadapi Ancaman, AS Pastikan Gugatan yang Diberikan akan Jadi yang Terbesar di Generasi ini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x