PR TASIKMALAYA - Google dikabarkan akan menghadapi tuntutan hukum antitrust kedua.
Diketahui, sebelumnya perusahaan raksasa itu telah dituntut oleh Departemen Kehakiman karena mempertahankan "monopoli yang melanggar hukum" dalam bisnis penelusuran dan periklanannya.
Bulan depan, sekelompok bipartisan negara bagian AS bersiap untuk mengajukan gugatan terhadap Google.
Baca Juga: Edhy Abaikan Usulan DPR Hentikan Ekspor Benih Lobster, Komisi IV: Lakukan Manipulasi Data Ekspor
Koalisi negara bagian yang terdiri dari Colorado, Iowa, Nebraska, New York, North Carolina, Tennessee, dan Utah, melakukan penyelidikan luas terhadap praktik Google.
Kelompok itu mengatakan pihaknya berencana untuk menggabungkan kasusnya dengan pemerintah federal dan diharapkan untuk mengajukan gugatan pada pertengahan Desember mendatang.
Namun dalam hal ini, pihak Google tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Sebelumnya, DOJ pada bulan Oktober menuduh Google melanggar hukum dalam upayanya untuk tetap menjadi "gerbang ke internet", menggunakan taktik yang dipertanyakan termasuk menandatangani kontrak besar-besaran senilai miliaran dolar dengan Apple untuk menjadikannya mesin pencari default di iPhone, juga untuk memastikan bahwa mesin pencari telah dimuat sebelumnya ke smartphone menggunakan sistem operasi Android Alphabet yang menjalankan sebagian besar ponsel di seluruh dunia.
Baca Juga: Siap Vaksinasi Covid-19, Sekda Jawa Barat Tekankan Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi