“Perkom menetapkan, paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan sejumlah empat orang yang telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali memastikan, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme.
Baca Juga: Ferdinand: Orba Rezim Paling Dosa, Tapi Tak Pernah Klaim Diri Sebagai Oposan dan Pejuang Kebenaran
“Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kami ke depan," tandasanya.***