Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM, ST Burhanuddin Terbukti Bersalah

4 November 2020, 14:41 WIB
Peringatan Tragedi Semanggi II. (Antara) /

PR TASIKMALAYA - Hakim mengabulkan gugatan dari keluarga korban pelanggaran HAM tragedi 1998 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Hal itu berdasarkan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Burhanuddin dianggap 'menodai' perjuangan keluarga korban yang lebih dari 20 tahun menuntut keadilan dan berimplikasi pada penyelesaian hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Demokrat Curang, Cuitan Trump Ditandai Twitter sebagai Informasi Menyesatkan

PTUN mengabulkan permohonan keluarga korban Semanggi I-II.

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” dalam amar putusan 99/G/F/2020/PTUN.JKT, Rabu 4 November 2020.

Pada amar putusan yang kedua juga menyatakan bahwa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinyatakan melawan hukum.

Baca Juga: Twitter dan Facebook Tangguhkan Beberapa Akun Terkait Pemilu AS

“Menyatakan Tindakan Pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja anatar Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan, ‘Peristiwa semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelangaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’ adalah perbuatan melawan Hukum oleh Badan dan / atau pejabat pemerintahan,” tulis amar putusan 99/G/F/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: PTDI Berupaya Memaksimalkan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan Bagikan 1.000 Masker Gratis

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan, terdapat kesalahpahaman dalam mengutip pernyataan Jaksa Agung.

Hari menegaskan, Kejaksaan Agung akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk mengusut kasus Semanggi I dan II.

Baca Juga: Malawi akan Buka Kedutaan Besar Israel di Yerusalem

Salah satu keluarga korban tewas Tragedi Semanggi I yang terjadi pada 11-13 November 1998, Maria Catarina Sumarsih menanggapi hal tersebut.

Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya mengungkapkan, gugatan PTUN ini merupakan "jalan baru" untuk menuntut kelanjutan proses hukum pelanggaran HAM yang terjadi lebih dari 20 tahun silam itu.

"PTUN ini merupakan jalan baru yang kita coba dengan harapan ini menjadi pembelajaran lembaga-lembaga terkait yang menangani kasus-kasus pelanggaran berat.

Baca Juga: Rayakan Hari Pahlawan, Jokowi akan Anugerahi Raden Said Soekanto sebagai Sosok Berjasa di Tanah Air

"Karena kita semua tahu ada belasan kasus pelanggaran HAM yang sudah diselidiki Komnas HAM, tetapi dengan berbagai cara Jaksa Agung menghindar dari tugas dan kewajibannya sebagai lembaga penyidik,"  ujar Sumarsih, Selasa, 12 Mei 2020 lalu.

Koalisi tim advokasi yang terdiri dari KontraS, LBH Jakarta dan Amnesti Internasional Indonesia menyebut, melalui gugatan tata usaha negara ini, Jaksa Agung diharapkan mengklarifikasi dan membatalkan pernyataannya yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Mereka juga mendorong Jaksa Agung untuk melanjutkan penyidikan pelanggaran HAM yang terjadi pada perisitiwa tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler