Sebut Perbaikan UUCK Tak Perlu Tandatangan Jokowi, Ketua Baleg DPR: Tidak Mengubah Substansi

- 4 November 2020, 14:17 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. /Facebook/Supratman Andi Agtas

PR TASIKMALAYA - Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja  telah disetujui DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Namun pada kenyataannya, Jokowi menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat dari Perpres, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Polemik Kematian Pendeta Yeremia di Papua, Polri Temukan Satu Proyektil di TKP

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Sekretariat Negara yang memuat 1.187 halaman.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menegaskan, perbaikan kesalahan perumusan yang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak perlu lagi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Twitter dan Facebook Tangguhkan Beberapa Akun Terkait Pemilu AS

Sebab menurut politisi Partai Gerindra ini, perbaikan redaksional dari Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tersebut sama sekali tidak akan mengubah substansi dari Omnibus Law tersebut.

"Tidak perlu ditandatangani Presiden (Jokowi) karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas (substansi) UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," tegas dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x