Waspada! Pegadaian Tidak Pernah Jual Barang Lelang Online

3 November 2020, 06:45 WIB
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Amoeng Widodo Menanggapi Banyaknya Penipuan Lelang Online /Antara

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Amoeng Widodo menegaskan, PT Pegadaian (Persero) tidak pernah melakukan penjualan atau lelang barang secara daring.

“Kronologi perkara diawali ketika perusahaan menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan,” jelas Amoeg seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Oleh karena itu, PT Pegadaian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian di media sosial.

Baca Juga: Soal Pernyataan Megawati, Rocky Gerung: Mungkin Negur Milenial yang Ada di Istana!

Modus pelaku penipuan dengan cara membuat akun-akun Instagram yang menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade, bahkan seolah-olah merupakan akun resmi milik PT Pegadaian (Persero).

Selain itu, pelaku meyakinkan calon korban dengan cara mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, hingga membuat kartu identitas pengenal karyawan (ID Card), bahkan membuat rekening bank atas nama Pegadaian.

Selanjutnya, calon korban diminta untuk melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ke rekening bank milik para pelaku, namun barang yang dipesan tidak dikirimkan.

Baca Juga: Berniat Umrah di Masa Pandemi? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

“Bahkan setelah uang melalui transfer bank telah diterima, pelaku menutup atau menonaktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu tersebut,” papar Amoeng.

Kini, pihak Penyidik Polda Metro jaya tengah melakukan proses pemeriksaan yang dimulai sejak April hingga September 2020.

Pihak penyidik Polda Metro jaya kini telah berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku pada Juni 2020.

Baca Juga: Kartu Tani Dianggap Persulit Peroleh Pupuk, Petani: Ditolak Harus Sesuai Wilayah Kecamatan

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2020, penyidik telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, pihak PT Pegadaian melakukan upaya agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dengan cara bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap dan menjerat hukum para pelaku serta aktor intelektual dibalik tindakan kejahatan tersebut.

Selain itu, PT Pegadaian bekerjasama dengan Grup IB, perusahaan internasional yang ahli dalam melakukan deteksi dan menghentikan cyber attacks dan online fraud, dan mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya tingkat tinggi.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler