Berniat Umrah di Masa Pandemi? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

- 2 November 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah. /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan Indonesia sebagai salah satu negara yang diizinkan untuk memberangkatkan jamaah ibadah umrah di tengah masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Oman Fathurahman selaku Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, keputusan untuk memberangkatkan jamaan umrah Indonesia tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang kini telah diterbitkan.

Keputusan menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 yang mengatur keberangkatan jamaah umrah Indonesia, telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, dan bahkan telah dibahas dengan para Pemangku kepentingan.

Baca Juga: Peringati HORI, Menkeu: Kita Harus Bekerja dengan Berbagai Langkah yang Sifatnya Antisipatif

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” jelas Oman seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI pada Senin 2 November 2020.

Oman memastikan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Hal tersebut berdasarkan kepada amanat UU No. 8 Tahun 2019 terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah.

Berikut pedoman pemberangkatan jamaah umrah yang diatur dalam KMA No. 719 Tahun 2020.

Persyaratan Jamaah

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun);

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x