Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Berikut Perjalanan Kasus 6 Tersangka Jiwasraya

2 November 2020, 07:16 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. /Antara / M. Risyal Hidayat/

PR TASIKMALAYA – Jalan panjang persidangan skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, enam terdakwa dijatuhi vonis seumur hidup.

Empat terdakwa diantaranya, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 2 November 2020: akan Terjadi Hujan Ringan di Sore Hari

Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, lebih dahulu dijatuhi hukuman pada Senin 12 Oktober 2020.

Dua pekan berselang pada Senin 26 Oktober 2020, majelis hakim memvonis dua terdakwa lainnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan hukuman serupa.

Untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro harus membayar uang ganti rugi senilai Rp6,078 triliun. Sementara Heru Hidayat diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp10,72 triliun.

Baca Juga: Tak ada Tilang pada Operasi Zebra 2020, Polisi : Tahun ini Kedepankan Simpatik dan Edukasi

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI dan PMJ News, berikut perjalanan lengkap hukuman yang diberikan kepada enam terdakwa:

Jejak perkara skandal Jiwasraya

Enam orang terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Dampak Pemadaman Listrik, MRT Jakarta Lakukan Pemulihan Penurunan Tegangan

“Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, Rabu 3 Juni 2020.

Keenam terdakwa lakukan transaksi

Keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga.

Baca Juga: Selama Liburan Kereta DAOP 2 Bandung Catat 16.603 Pesanan Tiket Penumpang Jarak Jauh

Hal itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

JPU menegaskan, Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto,” tegas JPU.

Baca Juga: 5 Tips Mudah Merawat Ikan Cupang dengan Benar agar Tetap Cantik

Berikan uang dan fasilitas

JPU kembali mengatakan, Heru, Benny, dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya.

Pemberian itu dilakukan berkenaan pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.

Baca Juga: Tetap Berkarya di Masa Pandemi, Jokowi Minta Semua Pihak Tak Menyerah

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News RRI

Tags

Terkini

Terpopuler