Jokowi Terbitkan Perpres, KPK Dapat Ambil Alih Kasus yang Ditangani Kejagung-Polri

28 Oktober 2020, 16:51 WIB
Ilustrasi KPK /kpk.go.id

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020, terkait dengan Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan salah satu pasal yang terdapat dalam Perpres tersebut menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk melakukan ambil alih penanganan kasus korupsi dari Kejaksaan Agung atau Polri.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Prambanan Jazz Festival 2020 Digelar Secara Virtual Akhir Oktober ini

“Pengambil alihan adalah rangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara,” tulis Pasal 1 Ayat 5, yang dikutip dari Salinan Perpres Supervisi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia, dalam tahap penyidikan dan atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara,” tulis Pasal 1 Ayat 5 yang dikutip dari salinan Perpres Supervisi.

Baca Juga: Isi Liburan Pergi Ke Taman Hiburan Ancol? Mari Simak Aturan yang Diberlakukan!

“Dalam hal pelaksanaan Supervisi, membutuhkan perhitungan kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tulis Pasal 2 Ayat (3).

Selain itu, Perpres juga mengatur bagaimana tata cara KPK dapat melakukan ambil alih perkara pada Kejagung dan Polisi. Hal tersebut, tercantum dalam Pasal 9.

Baca Juga: Kabar Terkini Konflik Nagorno-Karabakh, AS Desak Solusi Diplomatik

(1)    Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

(2)    Dalam melakukan pengambilan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: Jumlah Populasi Komodo Meningkat hingga 3.022 Ekor, KLHK: Pengembangan Wisata Alam Dibatasi

(3)    Dalam hal KOmisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilan perkara dalam tahap penyidikan dan;atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari terhitung sejak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi

(4)    Penyerahan sebagaimana dimaksud Ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Juga: Protes Terhadap Perlakuan Aktivis Pro-Demokrasi, Anggota Parlemen Thai Thailand ‘Menebas’ Tangan

“Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis Pasal 10.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler