Dipecat dengan Prosedur yang Tidak Sesuai, Kuasa Hukum Brigadir: Belum Masuk Pokok Perkara

- 28 Oktober 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi Polri*
Ilustrasi Polri* /Polri.go.id

PR TASIKMALAYA - Brigadir TT, anggota kepolisian yang dipecat Polda Jawa Tengah karena dugaan perilaku orientasi homoseksual pada Mei 2019 silam, kini menempuh babak baru.

Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ketika menyampaikan keterangan pada Selasa, 27 Oktober 2020, Aisyah menilai bahwa menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara.

Baca Juga: Setelah Mengecam Perancis, Erdogan Kini Tuntut Anggota Parlemen Anti-Islam Belanda karena Penghinaan

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyta.com dalam RRI.

Aisyah melanjutkan, pada awalnya, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan.

Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Ada Nama Gatot Nurmantyo dalam Daftar Caketu PPP, Pengamat: Akan Panjang Urusannya sama Jokowi

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x