Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DPR: Hukuman Belum Beri Efek Jera

27 Oktober 2020, 21:48 WIB
Ilustrasi kekerasan: Kembali terjadi, TKI di Jeddah disiksa majikannya hingga tak sadarkan diri, Pihak Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI akan lakukan visum. /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Kasus kekerasan terhadap perampuan masih banyak terjadi di tengah masyarakat.

Seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat sudah sampai pada 17.000 kasus.

Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar untuk pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah di NTT.

Baca Juga: Situ Bagendit Garut Bakal Dipercantik, Diharapkan Jadi Wisata Internasional

Hal itu mengundang keprihatinan dari Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat atas tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.

Menurutnya, penegak hukum harus lebih tahu akar masalahnya, yang telah menyebabkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.

“Saya sebagai perempuan, tentunya sangat prihatin melihat data yang disampaikan Kapolda nahwa kasus kekerasan perempuan dan anak di NTT cukup tinggi, bahkan kasus-kasus ini banyak yang terjadi di lingkungan keluarga,” kata Ary pada Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN

“Saya melihat belum secara maksimal hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan perempuan dan anak, (karena belum) memberikan efek jera dengan begitu meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini,” tambahnya.

Menurut Ary, dari tahun 2017, banyak terjadi kasus kekerasan permpuan dan anak di NTT. Dari yang terlaporkan saja sudah cukup banyak, belum yang termasuk yang tidak dilaporkan.

“Yang telaporkan saja lebih dai 17.000 kasus, dan yang tidak terlaporkan juga jauh lebih banyak. Karena biasanya sebagian besar kasus kekerasan pada perempuan dan aank terjadi di lingkungan keluarga tedekat, ada dilakukan oleh orang jauh, namun presentasenya masih rendah,” analisanya.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh Utara, 2 Pelaku Berhasil Kabur

Ia berharap, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan sehingga ada payung hukum yang jelas dan kuat, sehingga Pemerintah bisa mengintervensi jika kekerasan itu belum terlalu dalam.

Sehingga tidak tejadi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang lebih dalam dan meningkat jumlahnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler