Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh Utara, 2 Pelaku Berhasil Kabur

- 27 Oktober 2020, 20:05 WIB
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh pada Kamis 25 Juni 2020.* /RAHMAD
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh pada Kamis 25 Juni 2020.* /RAHMAD /

PR TASIKMALAYA – Penyelundupan manusia merupakan tindakan yang berlawanan dengan hukum.

Di Indonesia, tindakan tesebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.

Seperti pelanggaran yang dilakukan di Aceh Utara, dimana empat orang pelaku diduga menyelundupkan etnis Rohingya melalui kapal ikan.

Baca Juga: Tri Rismaharini Komitmen Kembangkan Potensi Pekerja Seni Kota Surabaya

Melalui Ditreskrimum, Polda Aceh telah berhasil mengamankan empat pelaku tersebut.

Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing beinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).

Sedangkan dua pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk dalam daftar DPO, masing-masing berinisial AJ dan AR.

Baca Juga: Polda Sulsel Tangkap Belasan Tersangka Pembakaran Ambulans, 3 Orang Masih di Bawah Umur

“TKP di Desa Lapang Kecamatan Seuneundon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara,” ucapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 27 oktober 2020.

Menurut Sony, barang bukti yang diamankann petugs berupa HP 2 unit, GPS MAP-585 warna hitammerk Garmin made in Taiwan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x