PR TASIKMALAYA – Penyelundupan manusia merupakan tindakan yang berlawanan dengan hukum.
Di Indonesia, tindakan tesebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
Seperti pelanggaran yang dilakukan di Aceh Utara, dimana empat orang pelaku diduga menyelundupkan etnis Rohingya melalui kapal ikan.
Baca Juga: Tri Rismaharini Komitmen Kembangkan Potensi Pekerja Seni Kota Surabaya
Melalui Ditreskrimum, Polda Aceh telah berhasil mengamankan empat pelaku tersebut.
Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing beinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).
Sedangkan dua pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk dalam daftar DPO, masing-masing berinisial AJ dan AR.
Baca Juga: Polda Sulsel Tangkap Belasan Tersangka Pembakaran Ambulans, 3 Orang Masih di Bawah Umur
“TKP di Desa Lapang Kecamatan Seuneundon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara,” ucapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 27 oktober 2020.
Menurut Sony, barang bukti yang diamankann petugs berupa HP 2 unit, GPS MAP-585 warna hitammerk Garmin made in Taiwan.