BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN

- 27 Oktober 2020, 20:15 WIB
ilustrasi aplikasi mobile JKN
ilustrasi aplikasi mobile JKN /Foto: BPJS Kesehata//

PR TASIKMALAYA - BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19.

Keringan tersebut resmi diumumkan melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Baca Juga: Ditolak, Majelis Hakim Nilai Eksepsi Djoko Tjandra Tak Beralasan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dinilai menjadi penyebab menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Bagikan Kiat Perkuat Konsep Ketahanan Pangan Keluarga

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.

"Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," jelas Betsy.

Program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Baca Juga: Buntut Karikatur Nabi Muhammad, Presiden Turki Serukan Boikot Produk Prancis

Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN – KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing-masing, setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan.

"Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Baca Juga: Musim Penghujan, Dua Daerah di Jawa Tengah Siaga Potensi Bencana

Betsy menambahkan, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN – KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Pesertapun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutup Betsy.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan 6 Manfaat Memasak Bagi Perkembangan Anak

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan dua aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x