KPK Kini Panggil Anggota DPR Perihal Kasus Korupsi Waskita

- 27 Oktober 2020, 15:14 WIB
Gedung Waskita
Gedung Waskita /Waskita.com

PR TASIKMALAYA - Terkait Proyek Fiktif Waskita, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penyidik dijadwalkan akan memeriksa seorang saksi bernama Hugua.

Pemeriksaan kepada yang bersangkutan masih dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah menjabat sebagai Bupati Wakatobi, Hugua hingga saat ini merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode masa jabatan 2019 hingga 2024.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim : Terdakwa Bersikap Sopan

"Pemeriksaan Hugua terkait penanganan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang selama ini dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” ucap Ali Selasa 27 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

“Yang bersangkutan (Hugua/mantan Bupati Wakatobi) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010 hingga 2014)," sambungnya.

Ali menjelaskan, dalam kesempatan ini penyidik KPK juga dijadwalkan akan memeriksa seorang saksi lainnya bernama Bambang Hartanto, Dirut PT Translingkar Kita untuk tersangka YAS.

Baca Juga: Film 'Story Of Kale' Tembus 100.000 Penonton di Hari Ke-3 Pemutarannya di Bioskop Online

“KPK juga akan memeriksa 2 orang saksi lainnya untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR),” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x