Kepolisian Ungkap Pelaku Pembakaran Kejagung RI, Polri: Mereka Merokok di Dalam Ruang Kerja

24 Oktober 2020, 18:59 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu. //Dok. PMJ News/

PR TASIKMALAYA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan lalu itu.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Charlie Hebdo Terbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad, OKI: Hubungan Islam dan Prancis Terancam Rusak

Pada kesempatan tersebut, Kadiv Humas Polri turut didampingi oleh Kapuslabfor Polri, Kejaksaan Agung, serta sejumlah ahli.

Dalam keterangan yang disampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri san sejumlah ahli dari berbagai Universitas.

“Pada hari ini Jumat tanggal 23 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik mendapatkan hasil bahwa kasus tersebut merupakan kealpaan dengan menetapkan delapan tersangka. Yaitu H, K, T, SK, IS, UAM selaku mandor, R PT. APM, IN selaku PPK,” ujar Kadiv Humas Polri.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ma’ruf Amin: Indonesia Hanya Jadi Konsumen dan 'Tukang Stempel' Produk Halal yang Diimpor

“Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut kepada pelaku yaitu Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” terang Kadiv Humas Polri.

Lebih lanjut, penetapan kedelapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak unsur kejanggalan dalam kebakaran gedung tersebut.

“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: ST Burhanuddin Dinilai Gagal Tangani Kasus Pinangki, ICW Minta Jokowi Copot Jabatan Jaksa Agung

Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung. Kelimanya adalah T, H, S, K, dan IS.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo menuturkan, kelima para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” tutupnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler