Kementerian Kesehatan RI Ajak Warga Ikut Imunisasi Covid-19, ini Syarat dan Tahapannya

17 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi imunisasi vaksin Coivid-19. //Tangkapan Layar Youtube//Kementerian Kesehatan RI

PR TASIKMALAYA - Covid-19 merupakan penyakit menular dan berdampak bagi kehidupan masyarakat dunia dalam beberapa bulan terakhir. 

Untuk mengurangi angka positif Covid-19, salah satunya bisa dilakukan dengan memberikan imunisasi va:ksin Covid-19 kepada masyarakat.

Kementerian Kesehatan menggelar persiapan simulasi uji coba vaksin Covid-19 di Puskesmas Abiansemal 1, Kabupaten Badung selama 2 hari yakni pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2020 lalu. 

Baca Juga: Suga Kirim Persembahan ke Kuil Kontroversial untuk Pertama Kalinya Sejak Menjadi PM Jepang

Lokasi ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilakukan persiapan serupa di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kemeterian Kesehatan terus menggaungkan ajakan untuk melakukan Imunisasi Covid-19. 

Sementara itu, untuk melakukan imunisasi dapat dilakukan di layanan kesehatan terdekat dengan syarat usia 18 sampai 59 dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

Baca Juga: Waspada! Polusi Udara Picu Perkembangan Alzheimer pada Anak Muda

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel Youtube Kementerian Kesehatan RI, berikut syarat layak untuk melakukan imunisasi Covid-19:

1. Datang sesuai jadwal yang tertera dalam undangan atau tiket yang tertera. 

2. Pasien dipastikan dengan menggunakan masker 3 lapis dengan benar.

3. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

4. Pengecekan suhu tubuh. Maksimal suhu tubuh yang diperbolehkan melakukan imunisasi yakni 37,3 derajat celcius. Sedangkan pasien dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius akan diarahkan ke ruangan pemeriksaan umum.

Baca Juga: Dukung Omnibus Law, Bank Dunia: Bentuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

5. Selanjutnya, pasien yang dibawah 37.7 derajat atau tidak memiliki keluhan kesehatan akan dibawa ke ruang tunggu sesuai protokol kesehatan dengan duduk yang diberi jarak 2 meter.

Sementara itu, tahapan yang harus dilakukan oleh warga dalam melakukan Imunisasi Covid-19, yakni: 

1. Di meja pertama dilakukan pendaftaran verifikasi dan pencatatan data pasien

2. Di meja kedua, akan dilakukan skrining kesehatan atau Anamnesa dengan menganalisa kesehatan penyakit yang penyerta, serta pemeriksaan fisik sederhana seperti tekanan darah. 

Pasien dengan penyakit penyerta akan dianjurkan untuk melakukan imunisasi ke Rumah Sakit Rujukan oleh Dokter Ahli dengan diberikan surat rujukan.

Baca Juga: Dukung Omnibus Law, Bank Dunia: Bentuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

3. Dilanjutkan ke meja tiga, untuk pasien yang dinyatakan sehat akan untuk melakukan Safety Injection, petugas kesehatan akan menjelaskan secara singkat mengenai safety injection, manfaat dan reaksi singkat dan upaya penanganannya.

4. Kemudian barulah dilakukan suntikan imunisasi sesuai prosedur. 

5. Setelah itu pasien akan dianjurkan kembali untuk datang setelah 14 hari imunisasi vaksin covid-19 dilakukan saat itu.

6. Barulah pasien yang sudah melakukan imunisasi untuk masuk ruang pasca imunisasi untuk menunggu selama 30 menit, di sana pasien akan diberikan edukasi mengenai pencegahan Covid-19 dengan melaksanakan 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan serta Menjaga Jarak dan diberikan media KIE/Leaflet yang berisikan media informasi untuk dibawa pulang.

Baca Juga: CMA Soroti Influencer Berbayar, Endorse di Instagram Bakal Dipersulit?

7. Jika Pasien tidak mengalami keluhan selama 30 menit, pasien dianjurkan pulang bahkan langsung mandi dan menggati baju yang telah dipakai ke fasilitas kesehatan.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler