Ikuti Saran FKM UI, Anies Baswedan Terapkan Buku Tamu sebagai Kebijakan Baru PSBB Transisi Jakarta

12 Oktober 2020, 08:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan./

PR TASIKMALAYA – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mulai Senin, 12 Oktober 2020 akan menerapkan buku tamu sebagai pencatatan identitas pengunjung dalam rangka penerapan kebijakan baru PSBB Transisi di Jakarta.

“Mulai besok, seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjungnya, maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya),” ujar Anies yang disampaikan pada hari Ahad, 11 Oktober 2020.

Oleh karena itu, pengelola sektor usaha esensial dan nonesensial, diwajibkan untuk menyiapkan buku tamu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 12 Oktober 2020: dari Siang sampai Malam Hari akan Terjadi Hujan Ringan

Buku tamu tersebut tercantum dalam pelaksanaan teknis pemberlakuan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penerapan tersebut, merupakan salah satu rekomendasi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Fungsi buku tamu sendiri untuk pelacakan melalui metode epidemiologi, bila ada kasus positif Covid-19 di suatu tempat.

Epidemiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan, pun dengan faktor lainnya yang dapat mempengaruhi kejadian tersebut.

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Triliun, Anggota DPR: Hukuman Berat Pantas Bagi Koruptor Jiwasraya

Pengaplikasian epidemiologi dalam beberapa bulan terakhir, bermanfaat dalam memetakan pola penyebaran Covid-19.

Penerapan aplikasi buku tamu yaitu dengan mewajibkan seluruh pengelola usaha di Jakarta, melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan menggunakan sistem teknologi informasi.

“Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon, dan enam digit pertama dari nomor KTP,” jelasnya.

Tujuan diterapkannya buku tamu, untuk melacak jika ada kasus positif ke mana pasien melakukan kegiatan selama dua pekan ke belakang.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, 1.333 Jiwa Mengungsi Karena Banjir di DKI Jakarta

Selanjutnya, informasi mengenai data pengunjung dilaporkan kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE). Hal tersebut dilakukan untuk melakukan penelusuran epidemiologi.

Harapannya, dengan diterapkan buku tamu seluruh lokasi yang pernah dikunjungi orang yang positif Covid-19 dapat dilacak.

“Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi,” ujar Anies.

Anies berharap, ketentuan PSBB Transisi yang akan diterapkan 12-25 Oktober 2020 dapat dilaksanakan dengan kepatuhan oleh seluruh masyarakat, agar rantai penularan Covid-19 melambat dalam dua pekan terakhir terputus.

Baca Juga: Grafis Kasus Positif Stabil, Anies Baswedan Longgarkan PSBB Ketat menjadi PSBB Transisi

Selain itu, Anies menambahkan bahwa kondisi di Jakarta sangat terkait dengan kedisiplinan semua dalam menjaga protokol kesehatan.

“Kita sudah merasakan sulitnya, beratnya ketika rem darurat itu ditarik. Restoran tidak bisa makan di tempat, perkantoran sulit beroperasi, kegiatan-kegiatan berkurang. Kita tidak ingin itu terjadi lagi,” ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler