Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020, 07:05 WIB
Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker Ida Fauziyah untuk Pengangguran dan Pekerja /ANTARA /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Banyaknya para pekerja dan buruh berdemonstrasi di berbagai daerah di Indonesia, mendapat tanggapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, terdapat sejumlah perlindungan tambahan kepada pekerja dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Bahkan yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020, Setiap Paslon Disarankan Buat Masker

“Klaster ketenagakerjaan merupakan klaster yang banyak sekali terjadi distorsi informasi yang begitu masif di masyarakat,” kata Menaker dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Menaker menjelaskan, UU Cipta Kerja itu tetap mengatur ketentuan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar penyusunan perjanjian.

Adapun tambahan tersebut di antaranya untuk pekerja atau buruh PKWT yang diberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi ketika masa PKWT berakhir.

Baca Juga: Gitaris Eddie Van Halen Meninggal, Musisi Dunia Sampaikan Salam Terakhir

“Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang justru memberikan perlindungan pada pekerja PKWT yaitu kompensasi ke pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT,” lanjut Menaker.

Dalam UU Cipta Kerja, lanjut dia, juga memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada.

Ida menyebut, syarat-syarat perizinan perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS) juga diatur dalam UU Cipta Kerja ini sehingga ada pengawasan kepada perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Erdogan Bela Azerbaijan, Turki Gunakan Perang di Nagorno-Karabakh untuk Cari Tempat di Tatanan Dunia

UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan baru terkait pengaturan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu di era ekonomi digital, dan mengakomodasi tuntutan dari pekerja/buruh.

Tak hanya itu, perlindungan tambahan baru yakni UU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

“Tidak bisa ditangguhkan. Itu clear di UU Cipta Kerja,” ujar Menaker.

Baca Juga: Di Sela-sela Demo Penolakan UU Ciptaker, Seorang Polisi Pimpin Salat Berjamaah Para Pendemo

Untuk memberikan penguatan perlindungan kepada pekerja/buruh, lanjutnya, Omnibus Law ini juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil.

“Perlindungan itu tidak hanya pada pekerja formal saja, juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro kecil,” tambah Ida.

Dalam UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, selain pesangon yang diberikan pengusaha.

Baca Juga: Pusbimdik Khonghucu Kemenag Selenggarakan Pemilihan Guru Agama Teladan

“Adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, pekerja mendapatkan JKP yang ini tidak dikenal dalam UU 13 tahun 2003,” lanjut Ida.

Namun Menaker tidak membeberkan besaran pesangon yang diberikan kepada pekerja kena PHK, termasuk besaran JKP yang akan diberikan. Adapun rincian uang pesangon diatur dalam pasal 156 UU Cipta Kerja.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler