Dinilai Mengesampingkan Perlindungan Rakyat, UU Cipta Kerja Disebut sebagai Undang-Undang Berbahaya

7 Oktober 2020, 14:40 WIB
Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja. /ARMIN ABDUL JABBAR/Pikiran-rakyat.com

PR TASIKMALAYA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober 2020 mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. 

Salah satunya Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Sigit Riyanto.

Dia menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan untuk diolah secara ekstraktif.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Mogok Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: Tolong Lihat dan Baca Kembali Aturannya

"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto dalam konferensi pers daring, Selasa 6 Oktober 2020.

"Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif,” lanjut Sigit Riyanto

Dia mengatakan seharusnya memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara.

Baca Juga: Patut Dicoba! 5 Buah Ini Ampuh Jaga Imunitas Tubuh

Dia menilai RUU itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.

Pada saat yang sama RUU itu disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Menurutnya penyusunan undang-undang, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Namun, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, lanjut dia, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.

Baca Juga: DBH Sawit dan UU Produk Halal Jadi Bahasan Utama DPD saat Temui Jokowi

"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," kata dia.

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin 5 Oktober 2020 menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN.

Baca Juga: Simak! Berikut Ini Rekomendasi Jadwal Pemeriksaan USG Ibu Hamil

Dan dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler