Dianggap Cacat Hukum, Serikat Buruh Diajak Beri Masukan dalam Penyusunan PP UU Ciptaker

- 7 Oktober 2020, 12:47 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

PR TASIKMALAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak serikat pekerja atau buruh untuk duduk bersama dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

Ida menyebut, serikat buruh dianggap perlu memberi masukan para pemangku kepentingan dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

"Saya mengajak kembali untuk duduk bersama, ada perintah untuk mengatur lebih detail dari UU Cipta Kerja ini,” kata Ida sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Minimarket Modern Kuasai Pasar, Pedagang Tradisional Sepi Pengunjung

Ida berharap, para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan dapat memberi masukan untuk PP dari undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.

“Mari, saya mengajak stakeholder ketenagakerjaan apakah pengusaha atau serikat pekerja/buruh kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahn,” tambahnya.

Terkait buruh yang melakukan aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja itu, Ida berharap, mereka dapat membaca undang-undang tersebut karena banyak aspirasi pekerja yang sudah diakomodasi di dalamnya.

Baca Juga: Berikut Profil Benny Kabur Harman, Wakil Fraksi Demokrat yang Mau Diusir Karena Tolak RUU Ciptaker

"Banyak berita yang beredar di kalangan teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataannya," lanjut Ida.

Menurut Ida, banyak tuntutan buruh yang sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja karena itu aksi turun ke jalan yang dilakukan pekerja menjadi tidak relevan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x