Berharap Sinergi Pelaku Industri-Pekerja, Menperin: UU Cipta Kerja Upayakan Kondisi Lebih Kondusif

- 7 Oktober 2020, 11:22 WIB
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita /Kemenperin

PR TASIKMALAYA – Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 4 Oktober 2020 lalu membuat serikat buruh kecewa.

Para buruh menganggap, Undang-Undang Cipta Kerja tidak berpihak dan telah merugikan buruh pada mereka. 

Para buruh pun kembali melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional pada Selasa, 6 Oktober 2020. Pemogokan ini akan berimbas pada terhentinya produksi perusahaan.

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Catherine Wilson, Kenapa?

Hal tersebut membuat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara.

Melalui surat nomor B/719 Tahun 2020, Menperin meminta kepada para pelaku industri agar meningkatkan intenstas dialog dengan pemimpin sertikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan.

Ia juga mendorong industri dan pekerja bersinergi untuk menjaga produktivitas guna tetap memberikan kepercayaan kepada pasar dan pembeli.

Baca Juga: Menunggak Hampir Dua Tahun, Kemenpora Dituntut Segera Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018

Sehingga tidak terjadi kegiatan yang mengganggu kegiatan produksi seperti dalam bentuk aksi unjuk rasa.

“Tentunya sinergi tersebut akan menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja atau buruh. Sehingga kegiatan yang bisa mengganggu produktivitas industri dapat diminimalkan,” ujar Kemenperin.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x