Simak! Berikut Ini Rekomendasi Jadwal Pemeriksaan USG Ibu Hamil

- 7 Oktober 2020, 13:47 WIB
ILUSTRASI hamil.*
ILUSTRASI hamil.* /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Dalam kondisi pandemi saat ini, tak dapat dipungkiri aktivitas pemeriksaan dan kosultasi kesehatan menjadi hal yang paling dihindari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun demikian, para ibu hamil tidak dapat begitu saja melewatkan segala tahapan pemeriksaan kehamilan hingga dinyatakan siap untuk melakukan persalinan.

Ultrasonografi (USG) merupakan salah satu pemeriksaan yang paling populer untuk ibu hamil dan sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan mengetahui keadaan dan kondisi tumbuh kembang bayi.

Baca Juga: Dampak Fenomena La Nina, Curah Hujan Meningkat 40 Persen hingga Akhir November

Dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, endokrinologi, reproduksi di RS Pondok Indah – Pondok Indah, Yassin Yanuar Mohammad mengatakan, pemeriksaan ini setidaknya dilakukan lima kali sejak 10 minggu kehamilan hingga menjelang persalinan.

"Ada jadwal-jadwal pemeriksaan USG yang sebaiknya tidak dilewati ibu hamil. Kalau lebih, boleh dan sepanjang itu bermanfaat dapat dikerjakan.," kata Yassin dalam webinar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, pemeriksaan USG pertama kali sebaiknya dilakukan ibu hamil saat usia kehamilannya di bawah 10 minggu.

Baca Juga: Facebook Berikan Bantuan Rp 12,5 Miliar untuk UKM, Simak Persyaratannya!

Tujuannya untuk memastikan sejumlah hal antara lain, kehamilan, lokasi di dalam atau luar kandungan, jumlah janin, usia kehamilan dan mendeteksi berbagai faktor penyulit seperti kondisi ibu terlalu kurus, malnutrisi, anemia.

Pemeriksaan selanjutnya pada usia kehamilan 11-13 minggu sebagai skrining kelainan kromosom termasuk mendeteksi down syndrome dini, melihat anatomi janin dan memastikan usia kehamilan.

Berikutnya, USG pada usia 18-24 minggu untuk melihat organ secara komprehensif yakni dari kepala hingga anggota gerak sekaligus mendeteksi kelainan pada janin.

Baca Juga: Dianggap Cacat Hukum, Serikat Buruh Diajak Beri Masukan dalam Penyusunan PP UU Ciptaker

"Pada usia ini organ-organ sudah terbentuk baik, morfologinya tampak secara baik sehingga kita dapat mendeteksi sebagian besar kelainan yang mungkin ada pada janin, dari otak, wajah, tulang hidung, bibir, bagaimana kondisi jantung, paru, ginjal, tulang belakang," tutur
Yassin.

USG berikutnya pada 28-30 minggu kehamilan untuk mengevaluasi laju pertumbuhan janin sesuai usia kehamilan, mengetahui letak plasenta, air ketuban lalu anatomi lainnya.

Setelah itu, pemeriksaan pada jelang persalinan yakni 36-40 minggu untuk kembali melihat anatomi janin, menghitung berat janin saat nanti lahir.

Baca Juga: Tersangka Pengeboman Boston Marathon Bebas dari Hukuman Mati

Menurut Yassin, dokter perlu tahu proporsi berat janin dan panggul ibu jika menginginkan persalinan normal.

Selain USG, pemeriksaan kehamilan juga bisa dilakukan melalui pemeriksan fisik, temu muka atau wawancara dan laboratorium sesuai kondisi ibu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan minimal total delapan kali waktu pemeriksaan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Izin Koperasi Syariah, Begini Penjelasannya

Khusus untuk pemeriksaan fisik, ibu hamil risiko rendah bisa minimal berkonsultasi sebanyak enam kali, sementara mereka yang berisiko tinggi sebaiknya frekuensi konsultasi langsung disesuaikan dengan rekomendasi dokter masing-masing.

Lebih lanjut, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, perubahan layanan diperlukan untuk mengurangi frekuensi ibu hamil keluar rumah.

Antara lain konsultasi dan pemeriksaan seperti USG dan laboratorium dilakukan pada waktu dan tempat yang sama. Jika memungkinkan, konsultasi tatap muka bisa diganti dengan virtual. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x