Kisruh Penolakan Semakin Memanas, DPR Persilahkan Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

- 7 Oktober 2020, 12:27 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali

PR TASIKMALAYA - Serikat buruh dan pekerja menyampaikan rasa kekecewannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru.

Hal itu juga dinilai dengan tidak mempertimbangkan suara para serikat buruh dan pekerja, hingga membuat aksi protes massa semakin tak dapat dibendung.

Tak hanya serikat buruh dan pekerja, beberapa tokoh masyarakat dan politik menyatakan menolak, hingga anggota DPR Fraksi Demokrat memilih walk out dari jalannya sidang.

Baca Juga: Menko UKM Minta KPK Kawal Penyaluran Bantuan Presiden

Pimpinan sidang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang sekaligus Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan tanggapan atas penolakan yang ada.

Azis menegaskan, pihaknya tidak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi
atau juridicial review Undang-Undang Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui keterangannya, Azis mengungkapkan bahwa terdapat beberapa UU yang diuji di MK dan bukan hanya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pulau Jawa Diprediksi Diguyur Hujan hingga Februari 2021

"Diuji materi di MK bukan hanya ini.Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini,"  ungkapnya, Rabu, 7 Oktober 2020

Tapi yang jelas, menurut Politisi Partai Golkar tersebut, UU Cipta Kerja akan disosialisasikan anggota DPR selama masa reses.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x