UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Izin Koperasi Syariah, Begini Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 12:48 WIB
Buruh melakukan aksi menolak pengesahan ruu cipta kerja. /ANTARA
Buruh melakukan aksi menolak pengesahan ruu cipta kerja. /ANTARA /

PR TASIKMALAYA - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan menuai polemik di masyarakat, sebab dinilai akan berdampak pada pengembangan koperasi, termasuk masalah perizinan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso pada seminar virtual Model Bisnis Koperasi Syariah Inspiratif, Fesyar Region Jawa 2020, Rabu, 7 Oktober 2020.

"Karena banyak hal yang dimudahkan, kita pun mendorong disahkan karena untuk membentuk koperasi misalnya tak perlu lagi 20 orang, tapi cukup sembilan orang, lebih mudah," katanya.

Baca Juga: Facebook Berikan Bantuan Rp 12,5 Miliar untuk UKM, Simak Persyaratannya!

Dalam kesepatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dengan kemudahan perizinan tersebut, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan ceruk yang ada. Untuk koperasi syariah misalnya, potensinya masih besar.

Pada Semester 1 Tahun 2020, total aset koperasi di Indonesia mencapai Rp 103,8 trilliun. Dari angka tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren menyumbang kontribusi 6,4 persen, setara Rp 6,6 triliun.

Itu berasal dari 4115 unit KSPPS dengan anggota sebanyak 2 juta orang dengan nilai aset Rp 7,3 triliun sedangkan omset Rp 6,03 triliun.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Turun di Bulan September 2020, ini Kata BI

Koppontren sendiri sebanyak 2.428 unit, disokong 90 ribu anggota, asetnya hampir Rp 1 triliun sedangkan omsetnya Rp 600 miliar.

Sebagai penunjang, katanya, pihak kementerian akan mengimbangi kemudahan hasil pengesahan UU Cipta Kerja itu dengan aturan yang memastikan keberlangsungan koperasi tersebut.

Salah satunya kegiatan pengawasan guna menghadirkan koperasi yang akuntabel, transparan, dan kredibel.

Baca Juga: Produsen Mobil Renault Tunggu Persetujuan Pembangunan Pabrik di Indonesia

Tak hanya perizinan, pihaknya pun sudah menyiapkan strategi supaya koperasi tersebut bersaing.

Di antaranya klasterisasi sehingga koperasi mempunyai holding untuk menghadirkan kualitas manajemen dan produk, orkestrasi pendanaan yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga, hingga digitalisasi.

"Kita nantinya ingin produk yang dihasilkan, termasuk UMKM, terkurasi. Memenuhi standarisasi jaminan mutu produk termasuk sertifikat halal, sehingga bisa mempercepat akselerasi koperasi sebagai lembaga ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Masa Tahanan Koruptor Dapat 'Diskon', KPK Siap Temui MA

Keberpihakan, kata mantan Wakil Ketua PPATK itu, jelas jadi atensi. Dengan modal tersebut, imbuhnya, mereka bisa masuk pengadaan barang jasa pemerintah dan BUMN misalnya.

Sebagai bentuk dukungan, BPKP bakal mengumumkan kementerian dan lembaga yang tak pro terhadap Koperasi dan UMKM.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x