Kementerian Agama Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Penceramah

5 Oktober 2020, 08:21 WIB
Dua orang penceramah peserta pelatihan penguatan kompetensi penceramah agama dari DPP LDII Ust. Wilnan Fatahillah, dan Ust. Mujhid Budi Luhur.* //LDII

PR TASIKMALAYA – Wacana sertifikasi bagi penceramah di Indonesia pernah menjadi topik hangat dibicarakan di berbagai media massa.

Kesimpang siuran yang terjadi di masyarakat yang beranggapan bahwa ustad atau penceramah yang diperbolehkan untuk berceramah hanya yang telah mendapat izin berupa sertifikasi dari pemerintah.

Akan tetapi di kesempatan lain, Kementerian Agama sudah mengkonfirmasi soal isu tersebut pada Senin 7 September 2020 lalu.

Baca Juga: Atasi Masalah Kantuk, Benarkah Kopi Lebih Baik Dikonsumsi Setelah Sarapan Pagi?

Kemenag menyatakan bahwa sertfikasi ini bersifat tidak wajib dan bukan sebagai acuan ataupun tanda izin seorang penceramah boleh berceramah.

“Penceramah bersertifikat ini bukan sertfikasi profesi, seperti sertifikasi dosen, dan guru. Kalau guru, dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” kata Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Senin dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Sertifikasi ini merupakan pelatihan, dan bimbingan teknis guna peningkatan kompetensi penceramah agama dalam wawasan kebangsaan, dan penguatan ideologi pancasila.

Baca Juga: Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Kembali Ditagih Soal Pembentukan BRIN

Tujuan diselenggarakan bahwa para penceramah di Indonesia, diharapkan dapat semakin luas wawasan dan luas cakupan ceramah mengenai pelaksanaan persatuan Indonesia yang tertulis pada pancasila, sila ke tiga.

Harapan pemerintah juga ialah peningkatan pelayanan bagi masyarakat dalam peningkatan penyuluh agama mengenai hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama. Menurutnya, program sertifikasi itu tidak bersifat mengikat.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman LDII, DPP LDII (lembaga dakwah islam indonesia), memenuhi undangan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Anggap Pemerintah Mencla Mencle dalam Hadapi Pandemi ini

Undangan itu dalam rangka bimbingan teknis (Bimtek) kompetensi penceramah agama bersertifikast angkatan pertama pada tingkat nasional.

Acara dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 September hingga 1 Oktober 2020, bertempat di hotel Golden Boutique Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 100 orang penceramah yang berasal dari perwakilan ormas-ormas Islam tingkat pusat seluruh Indonesia.

Baca Juga: 7 Perusahaan Lakukan PHK Terbesar se-Dunia

Setiap ormas diminta untuk mengirimkan dua orang peserta. DPP LDII, dalam kegaiatan ini mengirimkan Ust. H. Wilnan Fatahillah, dan Ust. Mujhid Budi Luhur.

Para peserta mendapat pembekalan berupa materi-materi penguiatan kompetensi penceramah agama.

Antara lain, materi wawasan kebangsaan, ketahanan bangsa, kebijakan pemerintah dalam upaya pembangunan bidang agama, dan dakwah.

Baca Juga: SADARI, Cara Mendeteksi Benjolan Sejak Dini pada Payudara

Serta wawasan ke Indonesiaan, wawasan aksi teroris dunia serta upaya penagnggulanganya di Indonesia. Kementerian RI meluluskan peserta pelatihan yang diantaranya penceramah dari DPP LDII.

Terlaksana kegiatan demikian, bahwa pemerintah dengan serius membantu para penceramah dalam peningkatan wawasan kebangsaan selain wawasan keagamaan yang sudah pasti mereka pahami.

Penceramah berbagai agama dapat menjadi corong bagi pemerintah demi keutuhan negara kesatuan republik Indonesia.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Tottenham, Setan Merah Dibuat Malu di Kandang Sendiri

Apalagi situasi wabah pandemi covid-19, membuat segala bidang menjadi isu yang semakin sensitif.

Tentu sejak awal wabah covid-19 isu kesehatan, kemudian disusul isu sosial ekonomi karena dampak aturan, dan lainya pada keadaan sosial, ekonomi masyarakat.

Akhir 2020 ini, kontestasi pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak menjadi isu baru, dalam bidang politik.

Baca Juga: Efektifkah Pencegahan Radikalisme dengan Mengedepankan Kearifan Lokal?

Ditambah dengan mudahnya beritah hoaks tersebar dimasyarakat. Tentu para penceramah agama ini dianggap mampu , dan memiliki pengaruh untuk menjaga keutuhan, serta keamanan,kenyamanan masyarakat.

Penceramah diharap mampu untuk memberikan bimbingan secara spiritual kepada masyarakat dalam menghadapi situasi yang sulit.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB LDII

Tags

Terkini

Terpopuler