Menjelang Pilkada 2020, Seorang Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia

4 Oktober 2020, 22:00 WIB
PILKADA 2020.* /

PR TASIKMALAYA - I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengamati calon kepala daerah (Cakada) yang meninggal, apakah disebabkan oleh Covid-19 atau penyakit lain saat menghadapi Pilkada 2020.

“Mengenai jumlah calon yang meninggal akibat Covid atau bukan, sedang kami cermati, agar tidak salah. Memang ada KPU di daerah yang menginformasikan bahwa di daerahnya ada calon yang meninggal dunia," ucap Raka dalam sebuah keterangan pada hari Minggu, 4 Oktober 2020.

Raka mengungkapkan peraturan pengalihan calon kepala daerah yang meninggal ada di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, Penggantian calon dapat dilaksanakan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan jika yang bersangkutan berhalangan tetap.

Baca Juga: Episode terakhir Jimny Challenge 2020 Tayang, Siapakah Pemenangnya?

"Ketentuan tentang penggantian calon yang berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia sudah diatur dalam PKPU. Pada Bab VII tentang Penggantian Calon, mulai Pasal 78 sampai dengan 87," terangnya.

Dalam Pasal 78 ayat 2 dikatakan berhalangan tetap yaitu mencakup kondisi meninggal dunia atau tidak mampu melakukan tugas secara permanen.

Berhalangan tetap akibat meninggal wajib dibenarkan menggunakan surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau camat.

Kemudian parpol bisa menyerahkan calon pengganti maksimal lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol tidak diperbolehkan untuk menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Baca Juga: Cocok sebagai Tempat Ngobrol Bersama Teman, ini 6 Kedai Kopi Hits di Tasikmalaya

Apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur.

Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan itu pun diterpkan bagi pasangan calon yang maju dari jalur pribadi. Calon perseorangan pun bisa mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meningga dunia.

Baca Juga: Tinjauan Pengembangan Fasilitas di Area Pariwisata, Jokowi Sambangi Labuan Bajo

Sebelum kejadian ini, sudah ada tiga calon kepala daerah (cakada) yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Ketiga cakada yaitu Adi Darma (calon Wali Kota Bontang), H Muharram (bakal calon Bupati Berau, yang juga petahana), dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (bakal calon Bupati Karo Sumatera Utara).

Sementara itu, M. Tirto Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), beranggapan dengan optimistis bahwa tahapan kampanye Pilkada 2020, akan berlangsung dan terlindung dengan aman dari penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Resep Mudah Telur Balado, Hidangan Legenda yang Lezatnya Masih Banyak Diminati

"Saya selaku Mendagri merasa sangat optimis kampanye Pilkada ini akan berlangsung dengan baik, lancar, aman, dan kemudian aman dari gangguan konvensional maupun aman dari media penyebaran Covid, bahkan bisa membantu penanganan Covid," pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler