Kasus Orangtua Bunuh Anak Kandung, KPAI Ingatkan Soal Hukuman Penjara

16 September 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak /asliindonedia.net

PR TASIKMALAYA – Belum lama ini, warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak Banten digegerkan dengan penemuan jenazah anak kecil.

Diketahui, anak tersebut berinisial KS (8) yang tega dibunuh oleh orang tua kandungnya sendiri berinisial IS (27) dan LH (26).

KS dibunuh orangtuanya lantaran ia dianggap susah belajar secara online. Jenazah KS terkubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Keneng.

Baca Juga: Program Prioritas Presiden, Kemenparekraf Kembangkan Desa Wisata di Labuan Bajo

 

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan keprihatinannya atas kasus pembunuhan tersebut.

Retno menegaskan, pembelajaran disampaikan dari jarak jauh maka tidak diharuskan tuntas dalam mengikuti pembelajaran. Oleh karena itu, anak tidak perlu memahami secara mendalam.

“Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar dan sempurna,” ujarnya ketika dihubungi RRI, Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Berikut Resep Praktis Pempek Tanpa Ikan Tenggiri

Kesabaran orang tua dalam membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama masa pandemi Covid-19, menjadi modal utama supaya anak tetap bersemangat dan senang belajar.

Retno mengingatkan, terdapat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pembunuhan anak. Apalagi jika pelaku pembunuhan adalah orang terdekat.

“Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka anak malah kesulitan dalam memahami pelajaran,” ujar Retno.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Rabu, 16 September 2020: Turun Rp 7.000 per Gram

Ancaman hukuman diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapatkan pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun, jika diperberat ditambah 1/3 menjadi 20 tahun,” jelas Retno.

Terkait saudara kembar korban, KPAI akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Indonesia dan UNICEF Tandatangani MoU Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19

Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak anak yaitu hak mendapatkan pembelajaran dari sekolah.

KPAI akan memastikan adanya pengasuh pengganti selama kedua orangtuanya menjalankan proses hukuman.

“KPAI akan memastikan saudara korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A setempat, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami korban,” ujar Retno.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler