Ketahui Arti dan Sejarah Bendera Merah Putih, Simak Selengkapnya

2 Agustus 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi bendera merah putih. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Setiap negara di dunia, pasti memiliki simbol atau hal generik sebagai identitas negara. Salah satunya adalah bendera.

Dalam hal ini, Indonesia dikenal dengan bendera merah putih. Dimana setiap bulan Agustus selalu rutin dikibarkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk memperingati bulan kemerdekaan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa bendera merah putih sebagai identitas bangsa Indonesia bukan tak memiliki arti dan sejarah. Justru bendera merah putih memiliki arti yang syarat akan makna dan sejarah yang mendalam.

Dalam artikel ini akan dipaparkan arti dan sejarah bendera merah putih secara singkat untuk menambah pengetahuan mengenai Indonesia.

Baca Juga: Soal Insiden Bendera Indonesia Terbalik di SEA Games 2023, PM Kamboja Meminta Maaf pada Presiden Jokowi

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera merah putih merupakan bendera yang sejarah pembuatannya berdasarkan adanya izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944. Saat itu, Jepang memberikan status kemerdekaan pada seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memproklamirkannya.

Adapun pada 5 hari setelahnya, tepatnya di tanggal 12 September 1944. Sebuah badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang yang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia, bernama Chuuoo Sangi In mengadakan sidang tidak resmi untuk membahas dan menindaklanjuti izin kemerdekaan yang diminta sebelumnya.

Sidang tidak resmi tersebut kemudian digelar hari itu juga, dengan dipimpin oleh Ir. Soekarno. Selain membahas hal di atas, sidang tersebut memiliki pembahasan lain di dalamnya.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI Ke-77 : Simak! 10 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Diantaranya adalah pengaturan pemakaian bendera negara dan lagu kebangsaan. Hasilnya, terbentuklah melalui sidang tersebut sebuah panitia pembentukan bendera merah putih dan panitia pembuatan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Rancangan pembentukan oleh panitia pun telah selesai. Sebelum akhirnya, Fatmawati yang baru saja datang ke Jakarta setelah pulang dari pengasingan di Bengkulu. Dalam sejarah, dirinya merupakan orang pertama yang menjahit bendera merah putih.

Bendera yang dijahit Fatmawati merupakan bendera berwarna merah putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm. Bendera tersebut menggunakan bahan katun halus yang dikatakan setara dengan bahan Primisima untuk kain batik tulis halus.

Sebelumnya, bahan tersebut merupakan hasil dari permintaan Soekarno pada Kepala Barisan Propaganda Jepang (Sendenbu), Shimizu. Atas permintaan itu, kemudian Chaerul Basri diperintah untuk mengambil kain yang dimaksud dari gudang di Jalan Pintu Air untuk dibawa ke Jalan Pegangsaan Nomor 56, Jakarta.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke 77 Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih per 1 Agustus 2022!

Satu hari setelahnya, tepatnya di tanggal 13 September 1944. Bendera merah putih kembali diukur ulang. Dimana ukuran panjangnya berubah menjadi 276 cm dan lebarnya menjadi 199 cm.

Kemudian, di tanggal 17 Agustus 1945 sebagai hari resmi kemerdekaan Indonesia. Bendera tersebut dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Sesuai dengan catatan sejarah, pengibaran bendera pertama kali tersebut dilakukan saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun pengibaran yang dilakukan Latief dan Suhud, dikibarkan secara langsung di Jalan Pegangsaan Timur 56, yang kini berubah menjadi Jalan Proklamasi, Jakarta.

Arti Bendera Merah Putih

Dilansir dari laman resmi Kebudayaan Kemdikbud, bendera merah putih sebagai identitas negara tentu memiliki arti filosofis di dalamnya.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Ajang Thomas Cup 2021, Taufik Hidayat Beri Kritik Pedas: Kacau

Dalam hal ini, panitia yang dibentuk untuk mengurusi bendera negara memilih dua warna sebagai simbol negara dan bangsa. Warna tersebut adalah merah dan putih.

Makna dan arti filosofis dari kedua warna tersebut melambangkan bahwa merah berarti berani dan putih berarti suci. Adapun ukuran bendera disamakan dengan bendera Nippon, yaitu perbandingan panjang dan lebar berbanding tiga banding dua.

Selain itu, fakta menariknya arti dari bendera merah putih bukan hanya mengenai arti kedua warnanya saja. Lebih dari itu, kombinasi warna merah dan putih merupakan warna yang digunakan dalam konsep bendera sembilan garis merah dan putih milik Majapahit.

Sampai saat ini, bendera merah putih tak hanya dijadikan sebagai identitas bangsa dan negara. Justru bendera merah putih kink dinyatakan memiliki status sebagai Cagar Budaya Nasional.

Baca Juga: Dianggap Menghina Bendera Merah Putih, Olivia Jensen akan Dipanggil Bareskrim Polri

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032, yang mana tentu bendera merah putih telah dinyatakan sesuai dan memenuhi kriteria Cagar Budaya Nasional.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler