PR TASIKMALAYA - Aktris Olivia Jensen akan dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pemanggilan Olivia Jensen oleh Bareskrim Polri ini dilakukan atas kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, telah mengonfirmasi rencana pemeriksaan Olivia Jensen.
"Yang terkait akan dimintai klarifikasi," ujarnya pada hari Senin, 30 Agustus 2021.
Meskipun begitu, Andi Rian Djajadi tidak mengungkapkan kapan tepatnya sang aktris akan diundang.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Andi Rian Djajadi hanya mengatakan bahwa ia akan memeriksa pelapor lebih dulu.
Baca Juga: Endang Mulyana Ungkap Perasaannya Melepas Lesti Kejora Bersama Rizky Billar: Nitip Si Dede
Namun untuk saat ini, penyidik masih mengklarifikasi perkara yang statusnya telah meningkat ke penyelidikan.