PR TASIKMALAYA - Pada Rabu, 17 Agustus 2022 mendatang Tanah Air Indonesia tengah memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-77.
Kemudian, untuk pengibaran bendera Merah putih dapat dilaksanakan mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara, perihal Penyampaian Tema, Logo serta Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, menjelaskan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan tentang aturan pengibaran bendera merah putih.
Baca Juga: Tes IQ: Mana Suami Wanita Itu? Kamu Pandai Menganalisa Jika Menyadarinya dengan Cepat
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu apa saja aturan pengibaran bendera merah putih? Simak penjelasannya.
Terdapat 10 aturan pengibaran bendera merah putih, yaitu sebagai berikut:
1. Bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
2. Warna merah di bagian atas dan putih di bawah.