Inilah 4 Pelanggaran Data Pribadi dan Hukuman yang Diberikan, Jangan Ditiru Ya!

- 2 Agustus 2023, 06:53 WIB
Ilustrasi pelanggaran data pribadi.
Ilustrasi pelanggaran data pribadi. /Unsplash/Rupixen

PR TASIKMALAYA – Pada artikel ini akan dijelaskan empat contoh pelanggaran yang melibatkan data pribadi yang sudah diatur dalam UU PDP No 27 Tahun 2022. Disarankan wajib simak mengenai hal tersebut.

Pada umumnya, kejahatan yang melibatkan data pribadi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa mengenal siapa yang melakukan tindakan tersebut.

Apalagi penggunaan media sosial semakin menjadi dalam tingkat kasus kejahatan yang menggunakan data pribadi.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kominfo_pemkot_tsm, inilah empat kejahatan yang melibatkan data pribadi.

Baca Juga: Biaya Produksi 'The Moon' Capai Rp354 Miliar, Do Kyung Soo Akui Tertekan Jadi Pemeran Utama!

1. Doxing

Tindakan mengungkapkan data pribadi bukan milik sendiri atau yang lebih dikenal dengan doxing sudah masuk ke ranah kejahatan. Misalnya menggunakan KTP atau alamat tanpa izin pemilik. Dampaknya adalah sanksi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp4 miliar

2. Daftar Kartu SIM/KTP

Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, misalnya seperti mendaftarkan kartu SIM atau KTP milik orang lain. Hukuman yang diberikan adalah kurungan penjara lima tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @kominfo_pemkot_tsm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x