Serba-Serbi Koperasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya!

13 Juli 2023, 21:46 WIB
Foto ilustrasi - Pengertian, fungsi, tujuan, dan prinsip koperasi. /Pixabay/Mohamed Hassan

PR TASIKMALAYA - Hari Koperasi Nasional 2023 diperingati pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu. Diketahui, koperasi sebagai wadah usaha kelompok menjadi salah satu bagian dari kebangkitan ekonomi bangsa.

Dalam artikel ini, akan dipaparkan mengenai pengertian koperasi, fungsi dari koperasi, tujuan, serta prinsip yang dimiliki oleh kegiatan koperasi.

Sebagaimana dilansir dari akun milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), @kemdikbud.ri, berikut pengertian mengenai koperasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang melibatkan sekumpulan orang di dalamnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Akui Tak Mau Berandai-andai untuk Pemilu 2024

Adapun kegiatan dari koperasi ini memiliki landasan yang diambil dari prinsip koperasi, sekaligus berperan sebagai pergerakan ekonomi berbasis kerakyatan berasaskan kekeluargaan.

Adapun fungsi dari koperasi sebagaimana dihimpun dari akun Instagram @kemdikbud.ri adalah sebagai berikut.

- Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan anggota koperasi
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Ikut memperkuat dalam mempertahankan kekuatan ekonomi kerakyatan
- Mewujudkan serta mengembangkan perekonomian sosial di masyarakat

Baca Juga: Panduan Pengajuan KUR BRI untuk UMKM, Prosedur dan Syaratnya Mudah dan Sederhana

Berlanjut pada tujuannya, koperasi memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

- Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kehidupan dalam bidang ekonomi anggotanya serta masyarakat di sekitarnya
- Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat di sekitarnya
- Ikut membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi kerakyatan yang adil dan makmur
- Mempermudah dan membantu konsumen untuk mendapatkan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau
- Memberikan bantuan peminjaman berupa modal kepada berbagai unit usaha skala mikro dan kecil

Baca Juga: Jemput Anak yang Direbut Mantan Suami, Wanita Asal Tasikmalaya Dihajar hingga Berlumur Darah

Hal terakhir yang perlu diketahui mengenai koperasi adalah prinsip dari koperasi itu sendiri. Berikut beberapa prinsip dari koperasi.

- Bentuk keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis
- Pembagian hasil usaha pada masing-masing anggota harus dibagikan secara adil sesuai dengan kinerja dan kontribusi anggotanya
- Pemberian pembalasan jasa harus sesuai dengan modal yang diberikan oleh penyedia modal
- Mengutamakan kemandirian

Baca Juga: Sebanyak 140 Ribu Orang Ditargetkan Pindah ke LRT Jabodebek

Melalui koperasi, masyarakat dapat membantu memajukan perokonomian bangsa. Sebab praktik kegiatan koperasi bergerak dalam bidang usaha dengan berasaskan keterbukaan dan kekeluargaan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler