Mulai Besok, Ferdy Sambo dan Lainnya Akan Jalani Sidang Banding

11 April 2023, 12:26 WIB
Mengenai sidang banding yang dilakukan Ferdy Sambo beserta tiga terdakwa terkait pembunuhan Brigadir Yosua. /PMJ News/Denpasar Update

PR TASIKMALAYA – Semenjak Ditetapkan hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo berserta tiga terdakwa lainnya akan jalani sidang banding pada Rabu, 12 April 2023.

Sidang banding terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo serta tiga terdakwa dipastikan hadir untuk agenda pembacaan sidang banding.

Mengenai sidang banding yang dilakukan Ferdy Sambo beserta tiga terdakwa terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa proses sidang itu akan dimonitor sejak awal.

Tujuan dilakukan hal tersebut agar seluruh agenda sidang banding yang dilakukan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa soal pembunuhan Brigadir Yosua berjalan aman.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjaman KUR BCA 2023 untuk Usaha Anda

“KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim,” ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting pada 11 April 2023.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. Dia memastikan jalannya sidang banding besok terhadap empat terdakwa tersebut berjalan secara terbuka.

Alasannya untuk memastikan bahwa sidang banding tersebut bisa dilihat secara umum, tentunya akan disediakan tempat khusus untuk melihat persidangan itu secara langsung.

“Namun, supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum.

Baca Juga: Tes IQ: Tim Mana yang Akan Menang? Hanya Orang Jenius Tepat Menebaknya dalam 5 Detik

Tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.

Sebagai informasi, Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J beberapa bulan lalu.

Bharada E atau Richard Eliezer yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan berbagai keringanan dan mengakui perbuatan yang dilakukan. Dikarenakan Bharada E membunuh Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Para masyarakat yang melihat atau mengikuti sidang kasus tersebut merasa senang dengan hasil yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Jadwal Rilis Demon Slayer Season 3: Tanggal Tayang Episode 2

Sementara itu, istri dari Ferdy Sambo yaitu  Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara karena kasus tersebut.

Di lain hal, terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara karena keterlibatan pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler