Terkait Kasus Penganiayaan David, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG karena Hal Ini

18 Maret 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi - Berkas perkara AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy sekaligus pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora dikembalikan karena hal ini oleh Kejati DKI Jakarta. /Pixabay/Tumisu /

PR TASIKMALAYA - Usai dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, berkas perkara dari AG (15) yang merupakan pelaku atau yang berkonflik dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2023 setelah tim jaksa meneliti berkas tersebut. 

Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Maret 2023. 

"Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023," kata Ade Sofyan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Tes IQ: Kebangetan Kalau Gagal! Temukan Perbedaan pada Gambar Pria Covid-19 yang Diisolasi ini

Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran berkas perkara AG dinilai mempunyai kekurangan formil dan materil sehingga harus dilengkapi sesuai arahan dari jaksa. 

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujarnya. 

Sebelum dikembalikannya berkas ini, Kejati DKI Jakarta sempat meluruskan keterangan terkait upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Daging Sapi di Pangkalpinang Sangat Mahal Jelang Ramadhan!

Ade Sofyansah menjelaskan bahwa peluang RJ tersebut diberikan oleh pihaknya kepada AG yang diketahui masih berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan pelaku atau hukum. 

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum," tutur Ade dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 Maret 2023. 

Penawaran tersebut diberikan dengan pertimbangan masa depan AG sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. 

Baca Juga: Ulasan Rating Taxi Driver Season 2 Episode 7, Lengkap Link Nonton Episode Mendatang

"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ucapnya. 

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa keputusan damai itu akan tetap kembali ada di pihak korban dan keluarga. 

Menurutnya, jika korban dan keluarga tidak mengizinkan atau memberikan upaya damai terhadap AG, maka upaya RJ juga tidak akan berlaku.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler